Penolakan Permohonan Informasi


Tahun 2025



PT Virama Karya (Persero) Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :
1. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
2. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur
dalam perundang-undangan.
3. PT Virama Karya (Persero) tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan



Jumlah Penolakan Permohonan Informasi Publik
PT Virama Karya (Persero)

No Keterangan Status
1 Tidak Terdapat Penolakan Permohonan Informasi Publik Nihil