Melalui proses tahapan serta persyaratan yang telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, PT VIRAMA KARYA (Persero) berhasil mendapatkan Sertifikat ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diterbitkan oleh Lembaga Asesor TUV Nord Indonesia tertanggal 8 Desember 2020
Sertifikat SMAP dimaksud menjadi kewajiban bagi seluruh BUMN sesuai amanah Pemegang Saham, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Sekretaris Kementerian BUMN No. 17 /MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Sertifikasi ISO 370001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Dengan dimilikinya Sertifikat SMAP, Virama Karya akan mengimplementasikan segala hal terkait Anti Penyuapan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Sistem Manajemen dimaksud secara konsisten.
