Penolakan “Giant Sea Wall” Menguat
Koran Jakarta (16/10/2014), Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia, Rabu (15/10). Aksi ini melibatkan dua organisasi yakni Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Keastuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta.
Selamet Daroyni selaku koordinator Kiara menyatakan bahwa pembangunan GSW juga menjadi bukti gagalnya revitalisasi lingkungan pendukung pascareklamasi Pantai Utara Jakarta beberapa tahun lalu.
Perencanaan awal itu reklamasi pantai utara seluas 2.700 ha akan dibarengi dengan revitalisasi lingkungan 2.500 ha. Tetapi, sampai saat ini, revitalisasi tidak pernah dilakukan yang berakibat sejumlah perumahan mewah mulai kebanjiran.
Selamet menyatakan pula bahwa ada 12 perusahaan pengembang yang ada di lahan reklamasi Pantai Utara yang memiliki kepentingan kuat terhadap GSW.
Pembangunan GSW tidak akan menyelesaikan banjir dan krisis air bersih. GSW bahkan menjadi langkah awal dishumanisasi karena akan menggusur ribuan warga dan nelayan.
Proyek itu juga melanggar UU karena tidak memiliki izin lingkungan serta tidak berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Selamet memprediksi pembangunan GSW akan menggusur ruang lingkup dan usaha sekitar 16.855 nelayan. Proyek itu dipastikan merusak ekosistem pesisir Teluk Jakarta, hutan Mangrove dan terumbu karang yang akan menyebabkan bencana ekologis yang lebih besar.